MAKALAH CYBER ESPIONAGE
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6 mata kuliah elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN OLEH
1. Lukas Arrofi V Sutanto
(12173625)
2. Sadela Intan Ratiwi (12171044)
LINK BLOG : https://belajaringgrisss.blogspot.com
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan
didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan
dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia
termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research
Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime
dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah
satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2. Maksud dan tujuan
Tujuan kami
dalam membuat makalah ini adalah :
· Mengetahui
undang – undang cyber espionage
· Mengetahui
kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)
· Mempelajari
hal yang tidak boleh diterapkan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi lalat atau
dalam kasus lain mungkin kriminal karya
dari amatir hacker jahat
dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan
untuk strategi keuntungan
dan psikologis , politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara
korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di
negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang,
terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
2.2. Faktor Pendorong
Pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai
berikut:
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi
tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
A. Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
B.Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
C. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pandangan dalam menghadapi
cyber espranage
Cyber
Espionage merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang
terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam
sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya
manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia.Dengan tindakan criminal cyber
espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku,terlebih
lagi merubah data dengan seenaknya.
Dalam
hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat
dan menegakan praturan tentang pencurian data,terlebih lagi data yang dicuri
bersifat pribadi.
3.2 Contoh kasus cyber espranage
1.
RAT Operasi
Shady" (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc,
menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali
sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool,
sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh
Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan
serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua
instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran
keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak
bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban,
lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari
berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2.
FOX
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug”
(iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta
komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya
dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena
Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.
Trojan gate
Skandal perusahaan yang telah mendominasi
pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan.
Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari
puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri
telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer
spyware.
4.
Penyebaran
Virus melalui Media Sosial
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah
satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah
satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus,
akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku
mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang
mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
5.
Pencurian Data
Pemerintah
Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50
Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih
jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan
ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130,
jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
3.3 LANGKAH – LANGKAH
PENCEGAHAN
1. DCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat
security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer.Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
3. Mengganti password
dengan rutin
Untuk menanggulagi pencurian password dan id maka
ada baiknya jika melakukan pengantian password dengan rutin.Terlebih lagi data
tersebut adalah data yang fatal misal akun suatu bank.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cyber Espionage adalah tindakan yang tak
bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak,
sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak
diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah
seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2. Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas
sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia,
kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis
Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di
level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu
peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan
mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga
tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak
produktif.
