MAKALAH DATA FORGERY
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6 mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
oleh:
|
SENJA DWI NURFITRIANI
|
12170981
|
|
ADITYA
PRATAMA A
|
12174444
|
|
LUKAS
ARROFI
|
12173625
|
|
SADELA
INTAN RATIWI
|
12171044
|
|
M.IDRUS
12174249
|
|
|
M.IDRUS
|
12174249
|
|
|
|
|
|
|
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika 2020
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Makalah Data Forgery
ini merupakan salah satu tugas atau syarat
dalam memenuhi nilai UAS pada
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan
dan dukungan, terutama
sekali kepada
:
1.
Orang tua kami tercinta yang telah
mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan
semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas
12.6C.39 Jurusan Menegemen Informatika di Bina
Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam
berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa
saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Bogor,
Penyusun
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data
penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya
pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada
pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun
dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk
mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan,
walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah
dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting
masih bisa dilakukan.
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2.
Belajar membuat makalah tentang
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
dalam materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai tugas pada semester 6 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang penulis
lakukan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu
sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau
masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada
pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs
internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan
tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini dijelaskan teori-teori tentang data forgery secara umum.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus tentang data forgery khususnya pada pemalsuan
sebuah situs ineternet maupun email pishing dan juga membahas penanggulangan
masalah tersebut.
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN DATA FORGERY
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data
adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru
secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih
mudah dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata
data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA FORGERY
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian
dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau
dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.1
DEFINISI DATA FORGERY
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit
dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
3.2
CONTOH KASUS DATA FORGERY
1. Data Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari
rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana
reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor
ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik
SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU,
kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan
yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No
36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
2. ANALISA KASUS
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany
Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data
dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP
dibidang cybercrime. ada tiga pasal
yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal
50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau
memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah,
karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah
juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal
sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa
diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan
gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka
dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No
11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
2.
UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani
firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik
partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai
tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia
melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah
kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang
wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku
biasanya adalah seorang
hacker dengan cara menjebak orang
lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah
email phising yaitu
pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang
account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan
tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan
secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu
yang mengajak user untuk mendownload link installer
Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada
gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user
untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya
dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama
seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal
dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user
agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar
memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi
tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook
instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya
dari Android apps, terutama beberapa
hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising
adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai
berikut :
a.
Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8 URL tertentu tanpa
minta mengirimkan data
macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
b.
If you don’t
respond within 48 hours, your account will be
closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun
anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
a. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang
atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email
Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login
maka informasi username
dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi
email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa
e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password.
Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf,
string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa
bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data
akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.3.2 Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun
multilateral,
dalam upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di
internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.3.3 Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4
DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol
sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.2
SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat
saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala.