MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (INFRINGEMENTS OF PRIVACY)
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN OLEH
1.
Lukas Arrofi V Sutanto (12173625)
2.
Sadela Intan Ratiwi (12171044)
LINK BLOG :
https://belajaringgrisss.blogspot.com
Program Studi Sistem Informasi
Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini
perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era
globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan
internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi
oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.
Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka.
Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap
komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan
melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang
mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak
dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan
sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang
ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya.
Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan
tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Batas
Masalah
Makalah ini membahas
tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
a.
Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
b.
Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
c.
Menambah wawasan tentang cyber crime dan
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk
ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda
untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community
development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical
or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.2. Latar
Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van
Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu untuk
menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya
demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan
dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang
memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan
kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang
secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada
pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari
akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis
artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890.
Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to
Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya.
Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk
melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan
oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa
privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan
istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran
Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960
memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi.
Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering
dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk
memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam
dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional
pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu
mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap
kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan
karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga
dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam
mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku
cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan
teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Faktor
Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial
dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya
pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang
cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.3. Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang – Undang ITE ( Informasi dan Transaksi
Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia Menimbang :
1.
Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika di masyarakat.
2.
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4.
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional.
5.
Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat indonesia.
7.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang
informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II, tentang Asas dan Tujuan
Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan
elektronik
Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi
elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang transaksi elektronik
Bab VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan
perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab X, tentang penyidikan
Bab XI, tentang ketentuan pidana
Bab XII, tentang ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan
pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa
terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu
subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung
apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau
antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal
karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin
mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal
ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal
311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien.
Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive
Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa
dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 %
(Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang
tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau.
Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin
dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat
ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu
yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya
waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah
sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi
orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan
sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika
Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy
Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian pembajakan online. RUU ini
diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011.
Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan
online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual
Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama
kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi
definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu
atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk :
a.
Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta
konten
b.
Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c.
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU
CISPA.
d.
CISPA adalah singkatan dari Cyber
Intelligence Sharing and Protection Act.Adapun Kutipan dari
CISPA atau Sharing Intelijen Cyber dan
Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum
lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan
cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan
memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri
seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan
entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.
3.4. Contoh
Kasus
Mengirim
dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan
nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut
pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain.
b.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering
terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
c.
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya
adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e.
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang
merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah
perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi
pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung
pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan
(broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja
merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu
wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa
mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi
yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi
kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.
Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari
beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.
Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum
yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang
terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam
bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih
besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya
bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah
mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang
diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa
berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
a.
Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal
ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b.
Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie,
hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak
terhadap dirinya.
c.
Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan
bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam
tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari makalah ini kami
menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2.
Saran
Penulis memberikan saran
kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi
internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam
Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry
dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut.
Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes:
Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas
Pelita Harapan, 2002