MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN OLEH
1.
Lukas Arrofi V Sutanto (12173625)
2.
Sadela Intan Ratiwi (12171044)
LINK BLOG :
https://belajaringgrisss.blogspot.com
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada
saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.
Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan
karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau
oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa
aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas
untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video,
sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk
memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat
tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6. Memberikan informasi tentang hak cipta internet
kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai
sumber kami membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan
dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari
sumber lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di
ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang
hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk
pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau merugikan orang lain di
dunia maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain
berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman
sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin
pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara
ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina, mencela atau merugikan orang lain
di dunia maya atau di social media.
5.
Pembobolan Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
3.2.
Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk
staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000
lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini
jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika
serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez
yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang
sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para
anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan
kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di
download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di
California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada
pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut
memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa
staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan
sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan
akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan
mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di
haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh
lebih besar.
3.2.2. Pengunduhan Musik Secara
Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang
memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa
melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku
di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara
ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan
ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam
sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya
ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan
karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang
hak cipta (UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan
yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk
karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu
yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara
ilegal :
a.
Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan
finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para
pencipta.
b.
Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara
gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu
membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.
Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian
besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI)
terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d.
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak
cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim
disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
3.2.3.
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh
hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web
setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem
perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU
pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang
yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker
adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U
Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan
hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs
web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa
ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang
sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di
antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor
19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di
antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3. Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19
Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur
dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, tidak
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran
hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang
terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak
cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan
negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan
sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002,
pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang
hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh
pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga
terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp
5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar
ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp
100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan
(profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang
dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah
dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar
larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap
ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan
dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah
dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran
ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73
ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload
dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan
malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru
lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau
meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata
dunia.
4.2.
Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih
tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika
kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.
Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang
bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah
yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri
tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan
mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya
tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap
masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya
tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya
yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSAKA
vivanews.com/news